Akademisi Unpar Bandung Komentar Teknologi Insinerator Kota: Layak atau Tidak?

Ringkasan Berita:

  • Secara sederhana, insinerator adalah teknologi yang memanfaatkan pembakaran sampah pada suhu tinggi guna mengurangi volume limbah sekaligus
  • Tampaknya ini adalah solusi yang modern dan efisien, tetapi jangan berhenti pada janji teknologi saja.
  • Di Jepang dan beberapa kota di Eropa Barat, tempat pembakaran sampah merupakan komponen dari sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi.
  • Namun, keberhasilan teknologi ini di negara-negara maju tidak terjadi secara mandiri
  • Ciri-ciri sampah perkotaan di Indonesia memiliki perbedaan yang cukup besar

Jurnalis Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

assyifateknologinusantara.com, BANDUNG –Seorang akademisi dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Kristian Widya Wicaksono, menyampaikan pandangannya mengenai penggunaan teknologi insinerator dalam mengatasi masalah tumpukan sampah yang sering muncul di kota-kota besar.

Kristian menyatakan bahwa secara sederhana, insinerator adalah teknologi yang memanfaatkan pembakaran sampah pada suhu tinggi untuk mengurangi jumlah limbah sekaligus. dalam beberapa situasi, dapat menghasilkan energi.

Pada pandangan pertama, ini terlihat sebagai solusi yang modern dan efisien, namun menurutnya dalam pendekatan kebijakan publik yang berbasis bukti atau evidence based policy, tentu tidak boleh berhenti pada janji teknologi, melainkan perlu memperhatikan data, konteks, serta dampak jangka panjang.

“Secara teknis, benar bahwa insinerator mampu mengurangi volume sampah hingga 80-90 persen dan menurunkan berat sampah hingga 60-70 persen. Di beberapa negara, seperti Jepang dan sejumlah kota di Eropa Barat, insinerator merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah yang terpadu. Namun, terdapat dua poin penting yang sering terlewat dalam perdebatan di tanah air,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/2/2026).

Pertama, keberhasilan teknologi ini di negara-negara maju tidak terjadi secara mandiri, melainkan didukung oleh sistem pemilahan sampah yang disiplin, kadar air sampah yang cukup rendah, standar emisi yang ketat, serta pengawasan lingkungan yang terus-menerus.

Tanpa persyaratan ini, maka insinerator tidak hanya mahal, tetapi juga berpotensi menjadi sumber masalah baru, mulai dari emisi dioksin dan furan, abu beracun (bottom ash dan fly ash), hingga konflik sosial dengan penduduk setempat.

Kedua, ciri-ciri sampah perkotaan di Indonesia memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Data menunjukkan bahwa komposisi sampah di Indonesia terutama terdiri dari sampah organik yang mengandung kadar air yang tinggi.

Dari segi teknis, keadaan ini mengakibatkan nilai kalor yang rendah dan memerlukan penambahan bahan bakar untuk memastikan pembakaran tetap stabil.

Artinya, biaya operasional meningkat sementara efisiensi energi menurun. Dalam situasi demikian, pernyataan “waste to energy” sering kali lebih bersifat politik daripada ekonomi,” katanya.

“Selanjutnya, dari sudut pandang kebijakan publik, pertanyaan utamanya bukan ‘apakah bisa atau tidak’, tetapi ‘apakah ini pilihan yang paling logis dan berkelanjutan?’ karena biaya pembangunan insinerator skala kota dapat mencapai triliunan rupiah, dengan kontrak jangka panjang antara 20 hingga 30 tahun,” katanya.

Perjanjian semacam ini berpotensi menyebabkan efek kunci yang membuat pemerintah harus terus-menerus menyediakan limbah dalam jumlah besar agar proyek tetap layak secara finansial.

“Ini bertentangan dengan agenda pengurangan sampah, daur ulang, dan ekonomi sirkular yang sebenarnya mengharuskan penurunan jumlah sampah,” katanya.

Secara ilmiah, Kristian juga menjelaskan hierarki pengelolaan sampah global yang menempatkan pencegahan, pengurangan, dan daur ulang di posisi lebih tinggi daripada pembakaran.

Ketidakpastian berada di bawah pilihan daur ulang dan sedikit lebih unggul daripada tempat pembuangan sampah terbuka.

“Jika insinerator menjadi solusi utama, berarti kita melewatkan tahapan sistemik yang seharusnya diperbaiki terlebih dahulu, seperti pemilahan sampah di sumber, penguatan bank sampah, komposting skala komunitas, serta perubahan tata kelola TPA,” katanya.

Pembakar limbah dapat digunakan di kawasan perkotaan, namun penggunaannya sangat tergantung pada situasi dan bukan merupakan jawaban tunggal.

Hanya layak dipertimbangkan dalam kerangka sistem yang terpadu, dengan memenuhi prasyarat teknis dan kelembagaan, standar emisi sesuai dengan praktik terbaik global, serta pengawasan yang bersifat transparan dan terbuka bagi masyarakat.

“Yang berbahaya adalah ketika insinerator ditawarkan sebagai ‘obat instan’ yang mujarab. Pengelolaan sampah pada dasarnya merupakan isu tata kelola, perilaku, dan insentif ekonomi, bukan hanya soal teknologi. Tanpa perbaikan sistemik, insinerator berpotensi menjadi proyek mahal yang hanya menangani gejala, bukan akar masalah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan publik yang berani bukanlah yang paling canggih secara teknologi, tetapi yang paling rasional berdasarkan data, paling transparan dalam pertanggungjawaban, serta paling adil terhadap kesehatan masyarakat kota.

“Inilah tempatnya debat mengenai insinerator seharusnya berada, bukan sebagai simbol kemajuan, melainkan sebagai kebijakan yang harus diuji secara ketat, ilmiah, dan transparan kepada masyarakat,” katanya.(*)