Alasan KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membekukan akses eks Menkumham Yasonna Laoly terkait tuduhan ancaman korupsi terkait dengan laporan suap untuk kasus melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Belas kasih itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12).

Tessa mengungkapkan pennegcagahan itu dipicu karena Butir-butir keterangan Yasonna dan Hasto masih lengkap apa adanyaділabh cursoilbelum jeda dalam penyidikan kasus tersebut.

, Rabu.

Ia mengatakan, larangan itu tertulis dalam Surat Keputusan No 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Berada Luar Negeri bagi Yasonna dan Hasto.

Menurut penuturannya, larangan berpindah ke luar negeri yang terkait penyelidikan dugaan tindakan pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarperiode Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini berlaku sampai enam bulan ke depan.

“Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” kata dia.


Baca Juga:

Pada kasus sengketa Gelderengan korupsi dalam proses Pengesahan Anggota DPR RI Tahun 2019-2024, Badan KPK telah menetapkan dua saksi baru. Mereka adalah Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

Dalam konferensi pers Kamis (24/12) lalu, Direktur Investigasi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Pihaknya telah melarang Hasto dan Donny untuk pergi ke luar negeri.

“Jadi seperti yang kita ketahui, sesuai dengan SOP yang kita miliki, ketika ini naik, juga diikuti dengan pencekalan. Pencegahan terhadap yang bersangkutan,” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pada Rabu (18/12), Yasonna telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Yasonna menyatakan bahwa ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham tahun 2019-2024.

Sebagai Ketua DPP PDIP, ia mengatakan begitu ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, menurut peran Beliau sebagai Menkumham, Yasonna mendapat pertanyaan terkait data keberangkatan luar negeri Bapak Harun Masiku.


Baca Juga: