Presiden ke-7 Joko Widodo berkomentar tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengatakan bahwa akan menghormati proses hukum yang ada temasuk numbering:
1. Menjalani proses peradilan yang berkelanjutan.
2. Menghormati Suruhanjaya Pelaksana untuk Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK).
“Saya menghormati seluruh proses aturan perundang-undangan yang ada, sudah,” ujarnya dalam acara di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu (25/12/2024).
Seseorang melontarkan ajukan pertanyaan terkait penghubungan namanya dengan terpilihnya pimpinan PDIP. Jokowi tersenyum. Namun, ia mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya sekarang telah selesai sebagai presiden.
“(Mengapa tidak membawa nama di kasus tersebut?) Hahaha, sudah menyelesaikan tugasnya, pensiun,” katanya mengakhiri.
Harun telah hilang hubungan kontak sejak 17 Januari 2024 dan tidak terbukti menghubungi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyelidik menemukan ada bukti mengenai nama saudara HK yang terkait dengan posisinya sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengungkapkan, Hasto menempatkan diri aktif dalam kasus korupsi untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. “Ada upaya-upaya dari pihak HK untuk mendapatkan temapatkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa cara,” katanya.
Setyo menyatakan, menetapkan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses pembukaan tuduhan atau penindakan perkara. Dengan demikian, Hasto dianggap cukup untuk maju ke tahap penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Harun Masiku ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walaupun demikian, Harun Masiku sering menutupi panggilan penyidik KPK sejak 17 Januari 2020 sehingga dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di antara pihak yang terlibat dalam kasus ini ada juga Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Wahyu Setiawan, yang juga menjadi tahanan dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani karantina atau bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di LPK Kelas I Kedungpane di daerah Semarang, Jawa Tengah.