Sistem Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Bisa Login Sekarang


Coretax akan memasuki tahapan praimplementasi mulai 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan Wajib Pajak dapat login lebih dahulu untuk siap sebelum implementasi nantinya.


“Harapannya, saat digunakan, masyarakat tidak akan menemui kesulitan dalam menggunakan aplikasi Wajib Pajak,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.


.


.


.


Tentang pelaksanaan praimplementasi, DJP mengingatkan Wajib Pajak untuk waspada terhadap prosedur yang dijalani. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa respons yang diterima melalui surel atau SMS sebenarnya berasal dari DJP. Ia meminta masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.


.


“Tuntutanannya sekarang kita harus dukung pengerjaan aplikasi Coretax…Praimplementasi, fitur yang bisa diakses masih belum lengkap. Fitur Coretax DJP baik secara lengkapnya kita akan meluncurkan bulan Januari tahun 2025,” ujar Dwi.


Berikut adalah informasi tentang Coretax. Coretax adalah sebuah sistem administrasi pelayanan perpajakan terintegrasi yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.


Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tujuan utama pembangunan Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi pajak yang ada saat ini. Coretax melakukan integrasi sistem yang menyeluruh meliputi proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari registrasi Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan pengenalan pajak.


Pilihan Editor:



“Mereka Merencanakan Perubahan”

“Mereka Enggan Menjadi Karyawan Dibawah Boss yang Kurang Bahagia”

peringkat 20 Perusahaan yang Paling Sukar Memberi Kasih Pekerjaan